Text
Fikih feminis : menghadirkan teks tandingan
Buku ini menunjukkan beberapa isu bias gender, diantaranya: Pertama, perbedaan dalam cara pembersihan benda yang terkena air kencing bayi; cukup dipercikkan dengan air kencing bayi laki-laki dan dicuci atau dibasuh untuk air kencing bayi perempuan. Kedua, bersentuhan dengan perempuan membatalkan wudhu’. Ketiga, perempuan dilarang menjadi imam salat jama’ah kecuali untuk sesama kaum perempuan. Keempat, istri tidak boleh puasa sunat kecuali atas izin suami. Kelima, bidang akikah dibedakan jumlah kambing yang disembelih. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan seekor kambing untuk anak perempuan. Keenam, tidak diperolehkannya adanya wali dan saksi perempuan dalam perkawinan. Ketujuh, perempuan hanya boleh menjadi anggota hakim ketua dalam pengadilan.itu berarti, yang menjadi hakim ketua hanya laki-laki
Tidak tersedia versi lain